Jumat, 18 April 2014

Kenapa Mereka Golput?



Kenapa Mereka Golput?

karikatur opini 19 april 2014
Harian Rakyat Sultra Kendari






penulis buku al-Intikhabat Wa Ahkamuha Fi al-Fiqh al-Islamy, Dr Fahad Abdul Aziz al-‘Ajlan menyatakan, ulama sepakat membolehkan pemilu (intikhabah) yang hanya dilakukan para pemuka masyarakat yang dikenal takwa, ilmuan, adil, amanah yang tergabung dalam anggota ahl al-hall wa al-‘aqd. Ulama juga sepakat melarang (haram) membentuk parlemen (DPR) yang tidak menerapkan syariat Islam. Ulama juga sepakat, bahwa hukum dasar ikut pemilu itu adalah boleh, bukan wajib. Tapi, bisa menjadi wajib, jika tidak memilih (golput) akan mengakibatkan naiknya wakil rakyat yang tidak layak. Hal ini bisa terjadi, jika ada caleg itu orang yang tidak layak menjadi wakil rakyat. Padahal mencalonkan seseorang yang tidak layak merupakan perbuatan terlarang (haram).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar