Kenapa Mereka Golput?
karikatur opini 19 april 2014
Harian Rakyat Sultra Kendari
Harian Rakyat Sultra Kendari
penulis buku al-Intikhabat Wa Ahkamuha Fi
al-Fiqh al-Islamy, Dr Fahad Abdul Aziz al-‘Ajlan menyatakan, ulama sepakat
membolehkan pemilu (intikhabah) yang hanya dilakukan para pemuka masyarakat
yang dikenal takwa, ilmuan, adil, amanah yang tergabung dalam anggota ahl
al-hall wa al-‘aqd. Ulama juga sepakat melarang (haram) membentuk parlemen
(DPR) yang tidak menerapkan syariat Islam. Ulama juga sepakat, bahwa hukum
dasar ikut pemilu itu adalah boleh, bukan wajib. Tapi, bisa menjadi wajib, jika
tidak memilih (golput) akan mengakibatkan naiknya wakil rakyat yang tidak
layak. Hal ini bisa terjadi, jika ada caleg itu orang yang tidak layak menjadi
wakil rakyat. Padahal mencalonkan seseorang yang tidak layak merupakan
perbuatan terlarang (haram).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar